PPID Balai Embrio Ternak Cipelang

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Embrio Ternak Cipelang

Bersama BPSDMP, BET Cipelang berbagi Pengalaman “Sucsess Story” Pengelolaan Informasi Publik




Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) terus bersinergi untuk mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka Workshop Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi Lingkup UPT BPSDMP tanggal  12 April 2019, BET Cipelang berkesempatan berbagi pengalaman “Succes Story” dalam pengelolaan Informasi Publik. Kasi Informasi dan Penyebaran Hasil Balai Embrio Ternak Cipelang, Sri Wahyuni Siswanti, S.Pt, M.Si, mengatakan,”Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public”

Dengan keterbukaan informasi publik, public dapat mengawasi penyelenggaraan Negara secara real time sehingga akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik.Adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh Informasi Publik dan meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat perlibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Bagi badan publik, Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan), maupun secara pasif (dengan permohonan oleh pemohon).